Selasa, 06 Juni 2017

Contoh - Contoh Kasus Cyber Crime


Berikut adalah contoh - contoh kasus cyber crime yang terjadi belum lama ini :

1. 20 Ribu Nasabah di Bank Ini Kebobolan Secara Online.

      VIVA.co.id – Bank Tesco milik perusahaan ritel terbesar di Inggris Tesco, menghentikan semua transaksinya secara online pada Senin waktu setempat. Ini dilakukan karena terjadi pencurian uang di 20 ribu rekening nasabahnya. Pencurian siber ini pertama terjadi di negara tersebut. 
      
      Dilansir dari Reuters, Selasa, 8 November 2016, bank yang mengelola 136 ribu giro tersebut, tidak menjelaskan secara spesifik kejadian pencurian tersebut. Namun, ditegaskan bahwa pihak bank akan memberikan ganti rugi nasabahnya yang kehilangan uang. 
      
     Diketahui, sebanyak 40 ribu nasabah menjadi target pencurian online tersebut, tapi upaya tersebut bisa diantisipasi. Kejahatan ini memicu kekhawatiran investor terkait rentannya sistem keuangan di negara tersebut. 
     
     Kepala Eksekutif Bank Tesco, Benny Higgins kepada BBC mengatakan, jumlah uang yang dicuri hanya dalam jumlah kecil. Namun, ia menolak untuk memberikan rinciannya, dan memberi tahu bagaimana modus operandi yang dilakukan penjahat siber tersebut. 
"Secara online pencurian itu kegiatan kriminal, karena menarik uang nasabah secara curang," ujarnya. 
     
     Seorang ahli keamanan siber mengatakan, meskipun data yang diperoleh masih belum maksimal. Tapi dari jumlah nasabah yang menjadi korban, kejadian ini merupakan salah satu perampokan digital terbesar di dunia dan masuk dalam pasal UU NO. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik (yang lebih populer dengan istilah UU ITE) Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau paling banyak denda 12miliar rupiah Pasal 51 Ayat 1 UU ITE. 

"Sungguh luar biasa berapa banyak akun yang terganggu dan kemudian dijarah dalam waktu yang relatif singkat," kata Kepala Eksekutif di Cyber Ventures, Tom Kellermann. 

Sumber : http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/844969-20-ribu-nasabah-di-bank-ini-kebobolan-secara-online


2. Admin Muslim Cyber

    VIVA.co.id – Polisi masih mendalami motif akun instagram muslim_cyber1, HP dengan menyebarkan percakapan palsu antara Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dengan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, dalam akun akun Instagram muslim_cyber1.
   
    Hingga kini, belum diketahui motif yang bersangkutan melakukan hal tersebut. Namun, dipastikan, bahwa akun instagram yang digunakannya itu memang mengunggah percakapan palsu itu.
"Yang jelas akun IG dia mengunggah itu," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Setyo Wasisto, di Ruang Rapat Utama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin 29 Mei 2017.
HP diketahui tinggal di kawasan Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono, yang dalam hal ini menjadi korban mengapresiasi telah ditangkapnya pelaku penyebar chat palsu itu.
"Ya ya (apresiasi). Masyarakat apresiasi juga, bukan saya saja," ujar Argo.
     
    Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap admin akun Instagram muslim_cyber1, berinisial HP karena menyebarkan percakapan (chat) palsu antara Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian dengan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono.
     
      Dalam chat palsu yang disebarkan itu berisi tentang percakapan antara Kapolri Tito dengan Argo perihal penanganan kasus dugaan chat mesum yang dituduhkan pada pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab dengan wanita bernama Firza Husein.
Bukan hanya itu, HP pun menyebarkan postingan yang mengandung unsur Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).

"Dia diduga sebagai admin akun instagram itu. HP diamankan di Bareskrim," kata Setyo Wasisto. Kejahatan tersebut masuk dalam  UU NO. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik (yang lebih populer dengan istilah UU ITE) Ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan atau paling banyak denda 9miliar rupiah Pasal 51 Ayat 1 UU ITE

Sumber : http://nasional.news.viva.co.id/news/read/920204-polisi-masih-selidiki-motif-admin-muslim-cyber


3. Isu Rush Money

     Polisi telah mendeteksi keberadaan Penyebar isu rush money yang tersebar di beberapa lokasi. Keberadaan mereka terungkap berkat kerja keras tim Cyber Troops.

     "Dalam langkah penyelidikan, kita ada cyber troops, cyber army, cyber patrol dan mengawasi lalu lintas media tersebut. Jadi kalau ada yang mengupload, men-share media tersebut yang tadi berbau SARA, itu akan ditelusuri cyber troops itu. Bisa jadi dalam waktu dekat tertangkap dan jadi proses hukum," ujar Karo Penmas Div Humas Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2016).

     Rikwanto berharap para penyebar isu tersebut segera tertangkap, mengingat keberadaan mereka sudah teridentifikasi. Dia juga mengimbau agar siapapun yang berani menyebar isu Hoax, nantinya akan berurusan dengan penegak hukum.

   "Jadi siapapun penyebar fitnah hoax memprovokasi yang menyebabkan terjadi kegelisahan menebar kebencian itu bisa ditindak sesuai UU ITE. Jadi jangan merasa nyaman kalau belum tersentuh, jadi mereka suka melakukan hal tersebut, suatu saat pasti kena," kata Rikwanto.

    Dalam setiap proses tindak pidana, tentunya dibutuhkan keterangan saksi. Untuk kasus ini, tentunya polisi juga membutuhkan keterangan dari sejumlah saksi yang berhubungan dengan pelaku.

     "Dalam proses tindak pidana jelas ada saksi ada barang bukti. Saksinya tinggal siapa, bisa ahli ITE, bisa tetangganya, bisa yang melihat pertama kali, bisa yang men-share, banyak ya," jelasnya.

Walau begitu, hingga saat ini belum ada saksi yang dimintai keterangan.

"Belum, masih penelusuran," pungkas Rikwanto.

    Sebelumnya Boy mengatakan bahwa Mabes Polri telah mendeteksi pelaku penyebar isu rush money. Ada sekitar 4 sampai 5 orang pelaku yang telah diketahui.

      Rush money adalah penarikan uang dalam jumlah besar secara bersama-sama di bank. Isu gerakan rush money ini muncul di tengah kasus Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang tengah disidik oleh Bareskrim Polri.

  Pelaku mengajak masyarakat untuk menarik uang secara bersama-sama sebagai bentuk ketidakpercayaan terhadap pemerintah dalam upaya penegakan hukum terhadap Ahok. Hal ini tentu sangat disayangkan bila benar terjadi, lantaran dapat mengganggu stabilitas perbankan Indonesia. 

Sumber : https://news.detik.com/berita/d-3353591/polisi-kerahkan-cyber-troops-untuk-identifikasi-penyebar-isu-rush-money

SOLUSI DAN KESIMPULAN

Dengan maraknya kejahatan didunia maya, maka beberapa solusi yang dilakukan untuk mencegah dan melindungi sebuah program adalah dengan :

1. Kriptografi (Seni menyandikan data data yang dikirimkan disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet)
2. Internet Farewell (Dengan menggunakan filter dan proxy untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal)
3. Menutup Service yang tidak digunakan dan selalu melakukan back up secara rutin.

Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai kejahatan di dunia maya atau yang biasa dikenal cyber crime. Didunia era globalisasi saat ini memungkinkan sekali tindak kejahatan terjadi dengan berbagai ragam bentuknya baik non teknologi maupun dengan secara teknologi semoga dapat bermanfaat. Kejahatan terjadi bukan karna ada niat pelakunya tetapi juga karna ada kesempatan. Waspadalah.